Korelasi Etika Profesi

 


Korelasi Etika Profesi, Teknologi, dan Hukum

 

·         Sejarah dan perkembangan etika komputer

Sesuai awal penemuan teknologi komputer di era 1940-an, perkembangan etika komputer juga dimulai dari era tersebut dan secara bertahap berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu baru di masa sekarang ini.

·         Tahap perkembangan

-          Era 1940-1950-an

Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai dari pekerjaan professor Norbert wiener. Yang mengembangkan suatu meriam anti pesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas diatasnya. Pada perkembangannya, penelitian dibidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu bidang riset baru yang disebut cybernetics atau the science of information feedback. Konsep cybernetics tersebut dikombinasikan dengan komputer digital yang dikembangkan pada waktu itu, membuat wiener akhirnya menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi.

-          Era 1960-an

Pada pertengahan tahun 1960-an, Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sesuai dengan profesionalisme dibidang komputer. Selanjutnya, Parker melakukan riset dan mengumpulkan berbagai macam contoh kejahatan komputer dan aktivitas lain yang menurutnya tidak pantas dilakukan para profesional komputer. Dalam perkembangannya, ia menerbitkan “Rule of Ethics in Information processing” atau peraturan tentang etika dalam pengolahan informasi. Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi professional dibidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan kode etik profesiional yang pertama dilakukan untuk Association For Computing Machinery (ACM).

-          Era 1970-an

Perkembangan etika komputer di era 1970-an juga diwarnai dengan karya Walter Maner yang sudah mulai menggunakan istilah “computer ethics” untuk mengacu pada bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan masalah etis yang diciptakan oleh pemakaian teknologi komputer waktu itu.

-          Era 1980-an

Pertengahan 80-an, James Moor dari Dartmouth College menerbitkan artikel menarik yang berjudul “What Is Computer Ethics ?” sebagai isu khusus pada jurnal Metaphilosophy [Moor, 1985]. Deborah Johnson dari Resselaer Polytechnic Institute menerbitkan buku teks Computer ethics [Johnson, 1985], sebagai buku teks pertama yang digunakan lebih dari satu decade dalam bidang itu.

-          Era 1990-an sampai sekarang

Sepanjang tahun 1990, berbagai pelatihan baru di universitas, pusta riset, konfrensi, jurnal, buku teks dan artikelmenunjukan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik dibidang komputer. Sebagai contoh, pemikir seperti Donald Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rigerson, dan Dianne Martin. Para ahli komputer di inggris, polandia, belanda, dan italia menyelenggarakan ETHICOMP sebagai rangkaian konfrensi yang dipimpin oleh Simon Rigerson. Terdapat pula konfrensi besar tentang etika komputer CEPE yang dipimpin oleh Jeroen van Hoven, serta di Australia terjadi riset terbesar etika komputer yang dipimpin oleh Chris Simpson dan Yohanes Weckert.

 

·         Dampak pemanfaatan teknologi informasi yang tidak tepat :

-          Ketakutan terhadap teknologi informasi yang akan menggantikan fungsi manudia sebagai pekerja.

-          Tingkat kompleksitas serata kecepatan yang sudah tidak dapat di tangani secara manual.

-          Pengangguran dan pemindahan kerja.

-          Kurangnya tanggung jawab profesi.

-          Adanya golongan minoritas yang miskin informasi mengenai teknologi informasi.

 

·         Untuk mengatasi kendala tersebut maka :

-          Dirancang sebuah teknologi yang berpusat pada manusia

-          Adanya dukungan dari suatu organisasi, kompleksitas dapat ditangani dengan teknologi informasi

-          Adanya pendidikan yang mengenalkan teknologi informasi sehinga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kemajuan teknologi informasi

-          Jika adanya peningkatan pendidikan maka akan adanya umpan balik dan imbalan yang diberikan oleh suatu organisasi

-          Perkembangan teknologi akan semakin meningkat namun hal ini harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku sehingga etika dalam berprofesi dibidang teknologi informasi dapat berjalan dengan baik.

 

·         Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi

Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama mengapa masyarakat berminat untuk menggunakan komputer yaitu :

1. Kelenturan logika (logical malleability)

Memiliki kemampuan untuk membuat suatu aplikasi untuk melakukan apapun yang               diinginkan oleh programmer untuk penggunanya.

 

2. Faktor Tranformasi (transformation factors)

Memiliki kemampuan untuk bergerak dengan cepat kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat.

3. Faktor tak kasat mata (invisibility factors)

Memiliki kemampuan untuk menyembunyikan semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk menyalahgunakan operasi tersebut.

 

·         Hak Sosial dan Komputer (Deborah Johnson)

1. Hak atas akses komputer

Setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya

2. Hak atas keahlian computer

Pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian dibidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak.

3. Hak atas spesialis komputer

Pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer.

4. Hak atas pengambilan keputusan komputer

Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.

·         Hak atas Informasi (Richard O.Masson)

1. Hak atas privasi

Sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiaannya.

 

 

2. Hak atas akurasi

Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh system non komputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai.

3. Hak atas kepemilikan

Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program computer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara illegal. Ini bisa dituntut di pengadilan.

4. Hak atas akses

Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.

 

·         10 Etika Komputer

1. Jangan menggunakan computer untuk merugikan orang lain

2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain

3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya

4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri

5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu

6. Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar

7. Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain

9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau system komputer yang dirancang

10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan komputer

 

·         Hukum pada Teknologi Informasi

Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut Hukum.

Hukum dalam arti luas, sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik hukum materi tertulis (tertuang dalam perundang-undangan) dan hukum tidak tertulis (tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang).

Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan keasadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku. System hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan yang baru terus-menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana system hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah menampilkan Database di CMD XAMPP

Menambah, mengubah, dan menghapus field pada tabel database

Membuat relasi database MYSQL